PERATURAN SENAT UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG TATA KELOLA SENAT UNIVERSITAS
Tugas Senat Universitas (Sumber: Pasal 10 )
| Butir | Uraian | Komisi Terkait | ||||||||||||
| a. | memberikan pertimbangan terhadap kebijakan akademik dan pengembangan universitas; | Komisi Akademik | ||||||||||||
| b. | memberikan pertimbangan terhadap kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika; | Komisi Akademik, Komisi Etik | ||||||||||||
| c. | memberikan persetujuan mengenai pembukaan, penggabungan dan/atau penutupan suatu fakultas, jurusan atau program studi; | Komisi Akademik, Komisi Organisasi | ||||||||||||
| d. | merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi; | Komisi Akademik, Komisi Etik | ||||||||||||
| e. | memberikan pertimbangan dan persetujuan atas: | |||||||||||||
| 1. Sistem Penjaminan Mutu Universitas; | Komisi Organisasi | |||||||||||||
| 2. Rencana Induk Pengembangan Universitas; | Komisi Organisasi | |||||||||||||
| 3. Rencana Strategis Universitas; dan | Komisi Organisasi | |||||||||||||
| 4. Rencana Kerja dan Anggaran Universitas. | Komisi Sumber Daya | |||||||||||||
| f. | menilai pertanggungjawaban pimpinan universitas atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan; | Komisi Organisasi | ||||||||||||
| g. | merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada universitas yang bersangkutan; | Komisi Akademik, Komisi Etik | ||||||||||||
| h. | mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; | Komisi Organisasi | ||||||||||||
| i. | mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor; | Komisi Akademik | ||||||||||||
| j. | mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; | Komisi Akademik, Komisi Etik | ||||||||||||
| k. | memberikan pertimbangan kepada penyelenggara universitas berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor; | Persidangan Paripurna | ||||||||||||
| l. | memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan Guru Besar dan Lektor Kepala; | Persidangan Paripurna | ||||||||||||
| m. | memberikan pertimbangan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; | Komisi Akademik | ||||||||||||
| n. | menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika; | Komisi Etik | ||||||||||||
| o. | memberikan pertimbangan dalam pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doktor HC); | Komisi Akademik | ||||||||||||
| p. | mengusulkan dan merekomendasikan perubahan atas Statuta Universitas; | Komisi Organisasi | ||||||||||||
| q. | menyusun dan mengusulkan Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Senat Universitas; dan | Komisi Sumber Daya, Komisi Organisasi | ||||||||||||
| r. | menyusun laporan realisasi kegiatan tahunan Senat Universitas. | Komisi Sumber Daya | ||||||||||||
Senat Universitas Katolik Parahyangan –